Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Puluhan Pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat

Puluhan Pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Kabupaten Maros menuntut pembayaran proyek yang telah selesai dikerjakan sejak 2007 hingga 2008. Tuntutan itu disampaikan menyusul dicoretnya penganggaran pembayaran proyek melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan 2011, oleh Kepala Badan Pemerintahan dan Masyarakat Desa Kabupaten Maros. Salah satu Ketua BKM Karya Makmur Desa Baruga Syamsuri B mengaku, pihaknya sudah menyelesaikan pengerjaan proyek pengerasan jalan di Dusun Balang dengan volume 300 meter sejak 2007.

Namun, sampai saat ini Pemkab Maros belum juga membayar. “Kami sudah mendapat rekomendasi dari Inspektorat mengenai pemeriksaan keadaan fisiknya sejak 2009, dengan persentase pengerjaan mencapai 95%. Kemudian kami pun mengerjakan proyek itu berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan Kepala Badan Pemerintahan dan Masyarakat Desa saat itu,” ujarnya. Dia mengaku, gara-gara mengerjakan proyek itu, dia harus berutang dan hingga saat ini belum dibayar.

“Proyek itu bersifat penunjukan. Sayang, sampai saat ini kepala BPMD tidak mengakui keabsahan proyek itu,”ujarnya. Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Maros Nasrun mengatakan, DPKD tidak memasukkan sisa pembayaran BKM ke dalam daftar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) 2011. Pasalnya, tidak ada izin dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Maros Yudi Indra Jaya.

Kepala BPMD menyatakan sikap mencoret semua proyek Badan Keswadayaan Masyarakat, dengan alasan proyek itu tidak masuk dalam daftar DPAL 2010.Yudi sebelumnya mengaku tidak ingin mengajukan semua pembayaran proyek BKM ke daftar DPAL pada 2011 karena proyek tersebut dikerjakan tidak melalui prosedur aturan yang berlaku. Menanggapi hal itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman mengakui adanya proyek BKM yang belum selesai dibayarkan pemerintah daerah dari 2007.

Dia merinci, masih ada sekitar 30 jenis kegiatan dengan total anggaran Rp1,5 miliar. Kepala BPMD tidak boleh menyatakan sikap seperti itu. Seharusnya semua proyek BKM dikumpulkan, kemudian diajukan ke BPK. Biar nanti BPK yang menentukan, apakah layak dibayar atau tidak.

“Memang kami belum anggarkan tahun ini karena belum diajukan pemeriksaannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkapnya. Bupati Hatta mengaku tidak punya niat merugikan para pengurus BKM selaku pemilik proyek yang sudah telanjur selesai mengerjakan proyeknya.“Mengenai pembayaran, itu tergantung rekomendasi BPK setelah pemeriksaan,”pungkas dia.