Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Susno Duadji

Tim kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji menduga adanya rekayasa dalam kasus dugaan suap penanganan PT Salmah Arowana Lestari (SAL) yang menjerat Susno sebagai salah satu terdakwanya.

Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat menyampaikan, rekayasa tersebut terlihat dari keterangan sejumlah penyidik perkara PT SAL yang tertulis sama persis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keterangan tiga penyidik PT SAL yang menjadi saksi dalam persidangan Susno sebelumnya, kata Henry, tertulis sama persis hingga penggunanaan tanda bacanya dengan keterangan ketua tim penyidik PT SAL, AKBP Dedi Supiandi yang diminta kesaksiannya hari ini. "Keterangan saudara, jawaban saudara di sini sama persis dengan jwaban saudara Juliar, Trimo, dan Suparna, titik koma, bahkan jawaban sampai ke nomor 25 sama persis. Dan itu (jawaban yang sama persis) bukan kutipan suatu pasal," kata Henry kepada Dedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2010).

Pernyataan Henry tersebut kemudian dibantah Dedi. Dia mengaku menjawab pertanyaan penyidik secara bebas pada waktu pemeriksaan tanpa ada unsur paksaan. Dia juga mengatakan bahwa apa yang tertera di BAP adalah murni jawabnnya sendiri, bukan jawaban yang sengaja dibuatkan penyidik untuknya.

"Pada saat saya diperiksa sebagai saksi sesuai BAP saya diperiksa penyidik dan waktu itu kita memberikan jawaban yang sesuai dengan tertuang di BAP," ujarnya.

Dedi juga berkilah dengan mengatakan bahwa pernyataannya yang tertulis sama persis hingga penggunaan tanda bacanya dengan pernyataan saksi penyidik Trimo, Suprana, dan Yuliar tersebut merupakan suatu hal yang wajar. "Itu kan memang yang ditanyakan proses penyidikan (perkara PT SAL), mau tidak mau harus sama dengan yang lain (penyidik lain yang bersaksi)," tukasnya.

Atas keganjilan tersebut, Henry meminta kepada majelis hakim yang diketuai Charis Mardianto agar menjadikan perihal kesamaan cetak tulis dan substansi keterangan keempat saksi dalam BAP tersebut dijadikan sebagai catatan khusus persidangan. "Kami mohon catatan khusus bahwa jawaban yang ada di sini yang di-copy paste disiapkan penyidik, saksi tinggal tanda tangani saja," kata Henry. Demikian informasi dari Brajag tentang Susno Duadji.