Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Lampung

Bupati Lampung Timur H Satono didakwa bersalah menempatkan dana APBD Lamtim senilai Rp 108 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana. Tindakan ini berujung fatal, yaitu tidak dapat dicairkannya dana untuk pembangunan tersebut.

Dakwaan ini disampaikan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung, yaitu A Kohar, Yusnan Adiah, dan Dumolin, di dalam sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Lamtim dengan terdakwa Bupati Lamtim Satono di PN Tanjungkarang, Senin (20/12/2010).

Sidang ini dihadiri oleh Satono yang mengenakan kopiah dan baju muslim berwarna putih. Sidang yang dipimpin Robert Simorangkir selaku Ketua PN Tanjungkarang ini dikawal oleh sedikitnya satu kompi polisi yang dilengkapi dengan peralatan dan kendaraan antihuru-hara.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Satono yang kini sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Lamtim tergiur memindahkan dana APBD dari bank umum, yaitu Bank Lampung dan Bank Mandiri, ke BPR Tripanca semata demi mendapatkan bunga tambahan yang masuk ke kantong pribadi.

Dengan memindahkan dana APBD ke BPR Tripanca selama kurun waktu 2005 hingga 2008, Satono didakwa menikmati uang sebesar Rp 10,5 miliar yang didapat dari bunga sebesar 0,5 persen per tahun. Bunga ini diberikan oleh Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana Sugiharto Wiharja alias Alay sebagai imbalan pemindahbukuan dana dalam bentuk deposito. Demikian catatan online Brajag tentang Bupati Lampung.