Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

kasus Dugaan Korupsi

Tersangka kasus Dugaan Korupsi Sistem Administrasi badan hukum (sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra menyerahkan dokumen-dokumen kepada penyidik Kejaksaan Agung. Dokumen itu untuk melengkapi penyidikan terhadap kasusnya.

"Saya menyerahkan beberapa dokumen yang relevan dengan perkara ini," kata Yusril, di Kejaksaan Agung, Kamis 11 November 2010.

Beberapa dokumen yang diserahkan, kata Yusril, antara lain data statistik yang menunjukkan jumlah perusahaan yang berdiri setelah dan sebelum sisminbakum ada.

Selain itu Yusril juga menyerahkan surat perjanjian dengan IMF. Termasuk syarat yang dibuat mantan menteri hukum dan HAM, Andi Matalata, kepada Menteri Keuangan terkait biaya pemeliharaan sistem online tersebut.

Menurut Yusril, dalam surat tersebut, Andi meminta dana sebesar Rp10 miliar kepada menteri keuangan tiap bulannya. Uang itu digunakan untuk biaya operasional sisminbakum. Pengajuan dana tersebut diberlakukan pasca disitanya aset sisminbakum oleh kejaksaan.

Mantan menteri kehakiman ini kemudian menghitung, apabila dana tersebut di keluarkan oleh pemerintah sejak 2001 sampi september 2008 lalu."Jadi negara lebih rugi jika diambil oleh negara dan biaya pengambilalihan oleh negara," kata dia.

Yusril juga memberikan beberapa keterangan tambahan kepada penyidik, untuk melengkapi berkas. Demikian catatan online Brajag tentang kasus Dugaan Korupsi.