Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wakil Ketua Umum Partai Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono, menyatakan wacana pembubaran Satgas Mafia Hukum yang bersengketa dengan Gayus Halomoan Tambunan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

"Itu kan (Satgas Mafia Hukum) dibuat oleh Presiden. Jadi, Presiden yang punya kewenangan," kata Agung ketika ditemui VIVAnews.com di ruang tunggu VVIP Bandara Adisoetjipto, Yogyakarta, Minggu 23 Januari 2011.

Menurut dia, jika Presiden menilai Satgas masih diperlukan, dirinya mempersilakannya. "Ya monggo. Tapi, jangan ditarik-tarik ke ranah politik," ujarya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengevaluasi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Diperlukan evaluasi total terhadap keberadaan lembaga ad hoc seperti Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," ujar Idrus, Jumat, 21 Januari 2011.

Menurut dia, Satgas telah bekerja di luar jalur semestinya. Idrus menyebut keberadaan Satgas lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya.

Menanggapi berbagai kritik kepada Satgas, sebelumnya anggota Satgas Mas Achmad Santosa, mengatakan, "Satgas dibentuk Presiden karena kebutuhan tentang perlunya pemberantasan praktik mafia hukum yang telah mengakar."

Menurut Mas Achmad Santosa, amanat Presiden untuk memberantas mafia hukum yang sudah mengakar itu diimplementasikan dengan beberapa langkah. Pertama, mempelajari modus operandi dan akar permasalahan mafia hukum.

"Langkah kedua menyusun program. Langkah ketiga, bekerja melaksanakan program all out termasuk pembenahan," kata pria yang akrab disapa Ota ini.